waroengberita.com – Jokowi perintahkan agar proyek satelit Kemenhan senilai rp.819 milyar diusut sampai tuntas.
Terungkap dugaan adanya pelanggaran hukum pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun. Anggota Komisi I DPR Rizki Natakusumah mendorong kasus itu untuk segera dituntaskan, jangan sampai berlarut-larut.
“Dalam hal ini, pemerintah harus tegas dan berani mengungkap kebenaran seterang-terangnya. Permasalahan ini merupakan masalah yang sudah lama terjadi di Kementerian Pertahanan dan sampai saat ini belum tertuntaskan. Kami menginginkan kepada seluruh jajaran pemerintah, terlebih kepada Kemhan, untuk meluruskan masalah yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
“Pemerintah jangan hanya mau merencanakan pengembangan alutsista jangka panjang dengan nilai yang besar, akan tetapi tidak mau menyelesaikan apa yang belum tuntas. Harus ada keberanian untuk mencegah potensi kerugian negara ini,” lanjut Rizki.
Politikus Demokrat ini yakin proyek satelit itu akan sangat menguntungkan bagi RI. Untuk itu, dia mendukung kebijakan proyek tersebut namun pembiayaannya harus dilakukan dengan transparan.
“Kami menginginkan sistem surveillance yang solid untuk kepentingan pertahanan Indonesia. Kami menilai dengan adanya satelit akan sangat menguntungkan. Namun, jika proyek besar ini tidak dilaksanakan secara transparan, maka justru akan menimbulkan kerugian yang tidak main-main,” ujar Rizki.
Lebih lanjut, dia pun ingin pihak yang terkait dengan kasus itu harus bertanggung jawab. “Maka dari itu, kami meminta para pemangku kebijakan yang terkait pada pengadaan proyek ini untuk menunjukkan sikap kenegarawanan yang bertanggung jawab,” ucap Rizki.
Hal serupa diungkapkan oleh Anggota Komisi I F-Golkar Bobby Adhityo Rizaldi. Dia mengatakan sangat membutuhkan lembaga audit bertindak menyelidiki kasus ini.
“Ya tentu indikasi-indikasi dugaan terhadap pelanggaran hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian negara tersebut perlu dilakukan audit oleh lembaga pemeriksa negara, supaya jelas dan dapat segera diambil keputusan tindak lanjutnya,” ujarnya. Dia pun meminta lembaga terkait baik Kemham dan Kemenkominfo diperiksa secara komprehensif.
“Pemeriksaan tentunya harus komprehensif di Kemenhan dan Kominfo, yang saat itu berupaya untuk tetap mempertahankan pengelolaan slot orbit dan spektrum L band yang akan bilang di Januari 2018. Termasuk sebab kenapa kontrak tersebut tidak diteruskan, dan koordinasi antar sektor lembaga negara. Jadi perlu secara holistic,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan adanya dugaan pelanggaran hukum pada proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015, hal itu itu membuat negara rugi.
“Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan menetapkan, ini kemudian diwajibkan untuk membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu merupakan prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1/2022).
Kontrak itu berkaitan terhadap penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Pada saat itu, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun pada saat itu anggaran belum tersedia.
Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia. Mahfud menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.
“Selanjutnya Avanti menggugat pemerintah Indonesia di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit dengan nilai kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris memutuskan Indonesia harus membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” kata Mahfud.
“Nah, selain dengan Avanti, pemerintah juga baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya sampai sekarang itu 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase. Ini yang 20 juta ini nilainya Rp 304 (miliar),” imbuhnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pelanggaran hukum pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Dalam waktu dekat ini, kasus yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun itu bakal segera naik penyidikan karena disebut telah cukup bukti.
“Beberapa bulan bahkan beberapa tahun kami telah melakukan penelitian dan mengumpulkan bukti-bukti atas kasus ini dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan naik penyidikan. Insyaallah dalam satu-dua hari kami akan segera tindak lanjuti ini. Memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).
Burhanuddin menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Dia belum dapat menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini masih pendalaman. Artinya kami belum menentukan penyidikan ya, baru akan kami tentukan dalam satu-dua hari. Pasti kerugian kami sudah kami lakukan pendalaman, tetapi finalnya nanti ada di BPK dan BPKP. Kami belum bisa sebutkan,” ujarnya.