WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan Kepala Dinas P2KB berinisial MHR yang juga merupakan mantan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu—bersama lima orang rekanan, terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan sejumlah proyek renovasi puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023.
Penahanan keenam tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) di Kantor Kejari Labuhanbatu dan diumumkan melalui rilis resmi oleh Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama, S.SH, pada Rabu (16/7/2025) sore.
Dalam keterangannya, Memed menjelaskan bahwa terdapat tiga proyek renovasi gedung puskesmas yang diduga menyebabkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 2,85 miliar. Ketiga proyek tersebut antara lain:
- Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa (kerugian Rp 1,27 miliar),
- Renovasi Puskesmas Sei Penggantungan (kerugian Rp 805 juta),
- Renovasi Puskesmas Negeri Lama (kerugian Rp 768 juta).
“Penahanan dilakukan karena ditemukan indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” ungkap Memed.
Adapun enam tersangka tersebut yakni MHR (Pejabat Pembuat Komitmen), AKP (Wakil Direktur CV Perdana), RS (Pelaksana kegiatan yang masih menjalani hukuman), S (Wakil Direktur CV Tri Rahayu), FP (Pelaksana Kegiatan), TM (Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama), dan YSP (Pelaksana Kegiatan).
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Langkah ini, lanjut Memed, merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhanbatu dalam memberantas korupsi, sejalan dengan visi pemerintah mewujudkan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Kejari juga membuka peluang adanya tersangka tambahan seiring berjalannya proses penyidikan. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(AS)












