WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi diminta untuk lebih serius dan profesional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, khususnya yang melibatkan Dinas Perdagangan dan UKM. Laporan dugaan korupsi ini telah disampaikan oleh LSM STRATEGI Tebing Tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, namun hingga saat ini, penanganan laporan tersebut masih dirasa lambat.
Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, menyampaikan bahwa meskipun laporan tersebut sudah lebih dari satu bulan diterima oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, pihak kejaksaan baru memberikan informasi bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pupdata dan pulbaket). Hal ini terungkap setelah LSM STRATEGI melakukan wawancara dengan anggota Jaksa Seksi Intel beberapa hari lalu.
“Walaupun laporan sudah lebih dari satu bulan sampai ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dalam wawancara dengan beberapa jaksa, mereka menginformasikan bahwa laporan tersebut baru sampai ke meja Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus),” ungkap Ridwan. Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan di Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terkesan masih tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Ridwan menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi di Dinas Perdagangan dan UKM tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2024. Namun, menurut informasi dari Humas Kejati Sumut, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Ironisnya, sebagai pelapor, mereka tidak pernah dihubungi untuk wawancara atau dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami tidak pernah dihubungi, dan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut tidak jelas. Oleh karena itu, kami kembali melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Namun, laporan yang kini ditangani oleh Seksi Intelijen pun sepertinya hanya berakhir di meja Seksi Pidsus,” jelas Ridwan.
LSM STRATEGI menegaskan kembali bahwa mereka meminta Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk menangani laporan ini dengan serius, mengingat dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Perdagangan dan UKM diduga telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Tebing Tinggi selama bertahun-tahun. Mereka juga menekankan bahwa salah satu tugas Kejaksaan adalah melakukan pencegahan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dapat menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menangani dugaan korupsi ini agar tidak menambah kerugian yang lebih besar bagi daerah,” tandas Ridwan.(RM)











