WaroengBerita.com – Medan |Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan resmi berlaku pada 2026. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, sebagai bentuk dukungan terhadap persiapan regulasi nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), merupakan langkah kolaboratif Kejati Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memahami mekanisme penerapan pidana kerja sosial. Hukuman alternatif ini menjadi bagian penting dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Acara sosialisasi dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para Kajari, serta bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Pada kesempatan itu, digelar pula penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan se-Sumut dan pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan pidana kerja sosial di tingkat wilayah.
Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumut. Ia menilai sanksi ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar hukuman alternatif. Pidana kerja sosial menjadi ruang bagi pelaku untuk berbenah sekaligus memberikan kontribusi kepada lingkungan sekitar,” ujar Harli. Ia menambahkan bahwa pelaksanaannya akan tetap berpedoman pada ketentuan ketat mengenai klasifikasi maupun tingkat kejahatan yang dapat dikenai sanksi tersebut.
Harli juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, jaksa dan pemerintah daerah akan mengkaji setiap kasus agar kebijakan ini tidak disalahgunakan atau merugikan masyarakat. “Implementasinya harus selektif, terukur, dan sesuai syarat hukum,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju era baru sistem pemidanaan nasional, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga di Sumatera Utara dalam menyambut berlakunya KUHP baru pada 2026.(Sri)












