WaroengBerita.com – Toba | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup memfasilitasi Pertemuan PT. Toba Pulp Lestari, Komunitas Konservasi Lingkungan & Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Toba (dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Rajaipan Sinurat dan didampingi Jery Manurung) bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba. Selasa (8/10/2024).
Pertemuan yg difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, untuk menindaklanjuti poin-poin pertemuan KKLPM dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk yang difasilitasi Pemkab Toba tertanggal 12 Agustus 2024.
Dan poin-poin risalah/notulen rapat Nomor : 500/333/Setda-Ekon/2024. Surat Notulen tersebut juga tidak ditandatangani Pejabat Pemkab Toba yg mengetahui risalah, sehingga keabsahan intisari notulen rapat tidak spesifik untuk menjadi rujukan data.
Dihadapan Pemkab Toba sebagai Fasilitator Mediasi, pihak PT. Toba Pulp Lestari juga menyampaikan akan memberikan data-data pengiriman dan penjualan kimia HCL (Asam Klorida) kepada Pemkab Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup, sebagaimana juga ini merupakan permintaan Komunitas Konservasi Lingkungan Dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM).
James Sitorus menjelaskan pada pertemuan tersebut, tujuan KKLPM untuk mengetahui Data Aktivitas Pengiriman dan Penjualan Kimia HCL dari Kawasan Berikat PT. Toba Pulp Lestari adalah sebagai langkah awal/tahapan pengolahan data kualitatif dan data kuantitatif menuntut revitalisasi paradigma baru PT TPL secara transparan dan akuntabel serta mempertanyakan jaminan keselamatan ekologi disekitar mill atas aktivitas safety loading dan unloading truk tanker dan truk balteng pengangkut kimia cair B3. Manifest/Material Safety Data Sheet (MSDS) proses muat dan perjalanan angkut kimia cair B3 tergolong berisiko tinggi (High Risk).
“PT. TPL Tbk sebagai Produsen dan Penyuplai Kimia Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menutup rapat-rapat data pengiriman dan penjualan produk – produk kimia kadar konsentrasi tinggi terhadap kongsi Afiliasinya,” ucap James.
Lebih lanjut, James menegaskan bahwa industri chemical plant dan industri pabrik pulp milik PT TPL Tbk tergolong berisiko tinggi (High Risk) namun sangat tertutup informasi aktivitas produksi dan penjualan.
“SK IUI Nomor 627 Tahun 1995 telah habis masa berlaku per bulan September 2024, PT. TPL juga tidak beritikad mensosialisasikan perpanjangan legalitas unit-unit produksi dan komersial serta poin-poin addendum perpanjangan SK IUI,” tutup James Sitorus.
Pada penghujung pertemuan, James Sitorus juga dengan tegas menyuarakan, “akan segera lakukan demonstrasi lanjutan terhadap Toba Pulp Lestari di akses timbangan dan jalur logistik Pabrik Pulp (Mill) Parmaksian – Toba.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Sat Intelkam Polres Toba, PT. Toba Pulp Lestari Tbk dan Komunitas Konservasi Lingkungan & Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM). (CT)