KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Admin

Sabtu, 30 Nov 2024 10:46 WIB
Array
Keterangan : KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan pada 1 Desember 2024. (Dok : Ist)

WaroengBerita.com – Medan |Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada 1 Desember 2024. Hal ini didasarkan pada Keputusan KPU Kota Medan No. 2065 tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan PSS dan PSL terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan.

Ketua KPU Medan, Mutia, menyampaikan bahwa pemungutan suara susulan dilakukan sesuai Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024, menyusul adanya gangguan yang menghambat pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah tempat.

KPU Medan juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Medan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

Lokasi PSS meliputi TPS di Kecamatan Medan Maimun, Medan Deli, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Helvetia, sementara PSL akan dilakukan di TPS di Medan Labuhan, Medan Denai, dan Medan Helvetia. Total TPS yang terlibat adalah 54 TPS untuk PSS dan 7 TPS untuk PSL. (Barto)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp