WaroengBerita.com – Medan | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Medan 2024.
“Jika mengacu pada jadwal, Senin (23/12/2024) merupakan hari terakhir verifikasi laporan dari pasangan calon (paslon). Namun, hingga saat ini kami belum menerima informasi apa pun. Kemungkinan pemberitahuannya akan masuk nanti,” kata Mutia, Senin (30/12/2024).
Karena belum adanya informasi dan jadwal sidang dari MK, Mutia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apa saja yang menjadi isi gugatan paslon nomor urut 2, Ridha-Rani.
“Melihat dari aksi demonstrasi kemarin, paslon nomor 2 mengajukan permintaan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU). Dalam surat yang kami terima, permintaan PSU diajukan di 9 kecamatan, namun saat demonstrasi mereka meminta PSU di 10 kecamatan. Jadi, kita tunggu saja materi gugatan yang mereka ajukan. Yang pasti, kami siap untuk menghadapi prosesnya,” ujar Mutia.
Saat ditanya mengenai waktu penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, Mutia memperkirakan bahwa penetapan dapat dilakukan pada awal Februari 2025.
“Sesuai jadwal, MK memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan perkara sejak dilakukan registrasi. Jika dihitung, perkara tersebut kemungkinan akan selesai pada awal Februari, dan pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025,” jelasnya.
Meski jadwal pelantikan telah ditetapkan, Mutia menegaskan bahwa jadwal tersebut masih bisa berubah jika ada permohonan penundaan dari MK akibat proses perkara yang belum selesai.
“Kita belum tahu apa hasil keputusan MK nanti. Jika keputusannya adalah menggelar PSU, tentu pelantikan akan ditunda, dan kita harus melaksanakan PSU. Semua kemungkinan masih terbuka. Yang jelas, kami siap menghadapi setiap kemungkinan di MK,” tutupnya. (*)