WaroengBerita.com – Medan | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekapitulasi tersebut telah dimulai sejak 28 November 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 3 Desember 2024.
“Rekapitulasi suara berjalan lancar sejak kemarin. Namun, beberapa TPS masih melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), sehingga rekapitulasi untuk TPS tersebut akan menyusul,” jelas Mutia pada Minggu (1/12/2024).
Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan di Medan
Sebanyak 30.200 warga Kota Medan terlibat dalam PSS dan PSL yang dilaksanakan di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kecamatan Medan Helvetia menjadi wilayah dengan jumlah TPS terbanyak yang melaksanakan PSS, sementara Medan Labuhan tercatat sebagai kecamatan dengan TPS terbanyak yang menggelar PSL.
“Untuk Medan Helvetia, PSS dilakukan di beberapa TPS yang sebelumnya tidak sempat melaksanakan pemungutan suara. Sedangkan PSL di Medan Labuhan dilakukan untuk melanjutkan proses yang sebelumnya sempat terhenti,” tambah Mutia.
Tantangan di TPS yang Tergenang Air
Meski sebagian TPS menghadapi kendala, seperti genangan air dan lumpur, Mutia menegaskan bahwa proses pemungutan suara tetap berlangsung. Dua TPS di Medan Labuhan, meskipun tergenang air, tetap melaksanakan pemungutan suara dengan antusiasme tinggi dari warga yang datang menggunakan hak pilih mereka.
“Meskipun ada kendala, warga tetap datang ke TPS untuk memberikan suara mereka. Ini menunjukkan semangat partisipasi masyarakat dalam menjaga demokrasi,” tutup Mutia.
Proses Rekapitulasi Terus Berjalan
Rekapitulasi perhitungan suara di PPK dipastikan berjalan sesuai jadwal, dengan pengawasan ketat untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilu. Hasil akhir dari proses ini akan diumumkan setelah semua TPS, termasuk yang melaksanakan PSS dan PSL, selesai menghitung suara. (*)