Lahannya Digarap CV BAS dengan Izin Pertambangan Dipertanyakan, Warga Sukarakyat Adakan Demo

Admin

Rabu, 9 Okt 2024 01:03 WIB
Array
Demo : Lahannya digarap CV BAS dengan Izin Pertambangan dipertanyakan, Warga Sukarakyat mengadakan demo di Depan Kantor Dinas Perindag dan ESDM Provinsi Sumatra Utara, Selasa (8/10/2024). (Foto : Pewarna)

WaroengBerita.com – Medan |Sejumlah orang melakukan aksi demo di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara (Provsu) dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatra Utara Jalan Puteri Hijau, Medan, Selasa (8/10/2024).

Adalah Marhaeni Kristina dengan keluarga yang tinggal di Dusun I Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat yang memiliki lahan seluas 8,4 hektar dan saat ini sebagaian dikuasai oleh CV Berkat Anugerah Sejati.

Saat melakukan aksi demo, Koordinator Lapangan, Kuntang Sukma Arta Tarigan menyatakan bahwa telah terjadi carut marut penata kelolaan proses perizinan penambangan batuan CV BAS sehingga mengorbankan hak dan kepentingan rakyat kecil.

“Telah terjadi kepentingan oknum pengusaha (CV BAS) dan pegawai ‘Yang Nakal’,” ujarnya.

Selain itu, Arta Tarigan juga menyuarakan tentang kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan dan dampaknya dari penambangan kepada warga khususnya pemilik tanah (Marhaeni Kristina) yang diserobot untuk jalan transportasi membawa material hasil pertambangan yang dilakukan oleh CV BAS.

“Kami sangat menyesalkan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memberikan persetujuan/rekomendasi lingkungan hidup terhadap CV BAS guna melakukan eksplorasi penambangan di Dusun I, Desa Sukarakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara pada pasal 175 ayat (1).

Dijelaskannya bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan surat izin penambangan batuan (SIPB) sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.

Ketika ditanya, Marhaeni mengatakan bahwa dirinya meminta pihak pemerintah atau dinas terkait benar-benar menyikapi permasalahan yang dialami keluarganya. “Sebab sudah berbulan-bulan masalah ini tidak kunjung mendapat titik terang,” ujarnya.

Ia menyampaikan, bahwa saat surat iizin yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait, diduga ada yang memalsukan tanda tangan saya karena saat itu dirinya sednag menjalani rawat jalan cuci darah.

“Bagaimana saya menandatangani surat-surat itu sedangkan saya di hari itu melakukan cuci darah selama 6 jam di rumah sakit,” ucapnya sambil menangis.

Saat diterima, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Zainuddin Harahap mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu menjelaskan pihaknya juga menangani dalam hal ini dalam kegiatan yang diduga melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

“Kami akan buatkan nota dinas ke pimpinan segera dengan kami tembuskan ke bidangnya, mudah-mudahan segera dapat tanggapan,” katanya kepada pihak keluarga.

Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August Maringa Sihombing menyampaikan tidak akan memberikan kegiatan izin pertambangan sebelum sengketa dengan warga diselesaikan oleh CV BAS. “Selaku penanggung jawab Robert Lumban Tobing dengan alamat Jalan Sisingamangaraja No.245 D, Kelurahan Sudirejo II, Medan Kota,” ujarnya kepada wartawan.

Dirinya menyampaikan dalam minggu depan akan segera turun ke lapangan bersama tim terpadu yang akan dibentuk nantinya, untuk melakukan pemeriksaan baik mengenai keabsahan dokumen perizinan dari pihak pengusaha (CV BAS) maupun dari pemilik lahan.

“Mari kita tunggu saja,” ucapnya.(Barto)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp