WaroengBerita.com – Labuhanbatu| Sepak terjang TO alias Tio seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun 1 Desa Sai Sakat Kec Panai Hilir yang sejak lama masuk dalam target operasi (TO), akhir terhenti.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pria 29 tahun, penduduk
Jalan Siringo-ringo Kampung Sawah Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. yang dikenal licin dalam menjalankan bisnis haram itu, tidak berkutik ketika disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik ll Ipda R Situngkir SH.
Ia disergap petugas sambil meraung dengan tangisannya, pada Selasa (10/3/2025 ), di sebuah pondok dibelakang rumah salah seorang warga, berikut 5 paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku TO alias Tio yang lama menjadi target diringkus tim opsnal narkoba di sebuah pondok dibelakang rumah warga tanpa ada resistensi berserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 47,46 gram,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, didampingi Kanit Idik ll Ipda Risnal Situngkir SH kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) di Mapolres Labuhanbatu.
Dijelaskan Kasat, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil menyergap seorang pelaku berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat kelakuan mereka sehingga tim Unit Narkoba turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dengan menyaru pembeli under cover buyer, Tim Opsnal mendapatkan jejak para pelaku penggiat barang haram tersebut di seputaran Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Setelah memastikan keberadaan target sekira pukul 22.00 WIB itu, tim opnal lalu melakukan pemetaan dan langsung bergerak kesebuah pondok dibelakang rumah warga, dan berhasil menyergap seorang pelaku.
Ketika melihat kedatangan petugas, sambung Sopar, tim melihat pelaku membuang bungkusan plastik, tak mau terkecoh dengan kelakuannya, tim menyuruh pelaku mengambil barang bukti itu. Karena tidak bisa mengelak lagi, akhirnya pelaku memungut kembali barang bukti narkoba itu sambil menangis dengan meraung anak bayi.
“Sambil menangis pelaku menyerahkan barang bukti yang dipungutnya, lalu tim memeriksa bungkusan itu yang ternyata berisikan 5 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sabu seberat 47,46 gram,” ucapnya.
Ketika diinterogasi pelaku mengakui dan beralasan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diakan dibawanya ke seorang laki laki berinisial JF di Silangkitang Kabupaten Labusel.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AS)