waroengberita.com – LSM. KPH-PL Mendesak Gubernur Riau Segera Cabut HGU 27 Perusahan Perkebunan di Riau
Pekanbaru,Riau,” – Berdasarkan surat keputusan Menteri KLHK-RI lebih kurangnya Sebanyak 27 izin perusahaan perkebunan di Riau sudah di cabut izin nya, yang tetap oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 5 Januari 2022.
Atas dasar itulah Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, yang didampingi oleh Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi, SPi., MSi,
mendesak Gubernur Riau untuk segera mencabut HGU dan izin lakosi yang pernah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Riau demi untuk kesejehateraan masyarakat Riau dan penyelamatan lingkungan Riau.
Menurut Ketua Umum LSM. KPH-PL Amir menyampaikan kepada media ini pada 31/01/2022 di ruang kerjanya mengatakan, dari hasil laporan team investigasi KPH-PL di lapangan menemukan sejumlah perusahaan yang sangat membandel tidak menggubris putusan pemerintah, tetap menjalankan aktifitas perkebunannya seperti biasa diantaranya, PT. Darmali Jaya Lestari di Kabupaten Bengkalis, PT. Duta Palma II di Kabupaten Pelalawan dan PT. Dharma Ungu Guna di Kabupaten Rokan Hilir, serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya tetap melakukan aktifitas seperti biasa, menganggap Keputusan Pemerintah tentang pencabutan izin tersebut seperti angin lalu saja, seolah-oleh mereka kebal hukum di Negera ini.
Pencabutan izin tersebut juga bisa di simak memlaui Pidato Pengumuman Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo pada 6 Januari lalu, memutuskan telah mencabut ribuan izin Perusahaan pertambangan dan perusahan yang bergerak di bidang kehutanan pertanian serta sekaligus pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia, Ketua Umum LSM.
Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KHP-PL) Amir Muthalib mengharapkan kepada institusi penegak hukum harus tegas dan serius bekerja menjalankan perintah konstitusi dalam menegakkan supremasi hukum demi tercapai nya cita-cita luhur kedaulatan hukum di NKRI ini.
Sejumlah Perusahan yang sudah dinyatakan beroperasi secara illegal (tanda izin) atau izin nya sudah di cabut oleh Pemerintah, hal tersebut ranahnya adalah delik umum, maka pihak Aparat Penegak Hukum tidak harus terlebih dahulu menunggu adanya pengaduan ataupun laporan resmi dari Masyarakat, tanpa ada nya laporan dari warga negara pun APH wajib bertindak atas kegiatan illeggal tersebut, harus gerak cepat sesuai perintah undang-undang dalam menjaga tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, karena perusahaan illegal itu ranahnya delik umum, apa lagi sekarang banyaknya laporan dari rekan-rekan Media Pers ditemukannya sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit berdiri dan beroperasi tanda mengantongi izin yang resmi dari pemerintah.
Maka dari itu kami sangat mendukung Aparat Penegak Hukum untuk bertindak dan bergerak cepat mengambil langkah-langkah hukum terhadap sejumlah perusahaan yang sudah dinyatakan izin nya di cabut oleh Pemerintah atau tidak memiliki izin berdirinya sebuah perusahaan yang baru, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas untuk menyelamatkan alam dari kerusakan alam lingkungan sesuai arahan signal yang disampaikan oleh presiden bapak Joko Widodo beberapa hari yang lalu.