WaroengBerita.com – Langkat | Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Rabu (12/11/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika dan pelanggaran izin operasional.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa spanduk dan berorasi lantang menuntut agar Diskotik Blue Night dibongkar. Massa menilai tempat hiburan itu telah menyalahi izin karena awalnya hanya memperoleh izin usaha sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.
“Kami tidak ingin generasi muda Langkat dirusak narkoba. Sudah ada korban overdosis yang meninggal dunia di sana, pemerintah harus tegas menutup tempat itu,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Aksi berjalan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa akhirnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, bersama Kepala BNN Kabupaten Langkat di depan gerbang kantor dewan. Kedua pejabat tersebut menyambut para demonstran dan mengajak berdialog untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Dalam dialog, Sribana menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu peredaran narkoba yang marak di wilayah Langkat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti tuntutan tersebut secara resmi kepada Bupati Langkat.
“Kami memahami keresahan masyarakat. DPRD mendukung langkah pemberantasan narkoba dan akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif agar persoalan ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat yang turut hadir menegaskan bahwa izin bangunan yang diterbitkan untuk Blue Night hanya berlaku sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.
“Kami hanya memberikan izin bangunan. Untuk izin operasional hiburan malam, itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya di hadapan massa aksi.
Penjelasan tersebut memicu reaksi keras dari mahasiswa. Mereka mendesak DPRD Langkat mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pembongkaran bangunan diskotik yang dinilai telah menyalahi izin dan meresahkan warga sekitar.
“Kalau izinnya bukan untuk diskotik, maka keberadaan Blue Night harus dihentikan. Jangan tunggu korban berikutnya,” kata salah satu koordinator aksi.
Aksi damai AMPLS kemudian berakhir setelah mendapatkan komitmen tertulis dari DPRD dan BNN Langkat untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ketua AMPLS menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tempat hiburan malam tersebut benar-benar ditutup.
“Kami akan pastikan janji DPRD dan BNN tidak berhenti di meja rapat. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya wacana,” tegasnya.
Gerakan mahasiswa dan pemuda Langkat ini menjadi peringatan bagi aparat dan pemerintah daerah untuk lebih serius menertibkan tempat hiburan yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika serta melanggar izin usaha.(Ril/Barto)












