WaroengBerita.com – Medan | Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk di tahun 2025 terdapat minus (-)Rp 140.400.000 atau minus Rp 140 juta.
Danke menuliskan bahwa data harta miliknya tahun 2025 hanya sebesar Rp 678.100.000 dengan total hutang Rp 818.500.000.
Dirinya juga merinci tanah dan bangunan seluas 6.400 meter persegi dengan nilai Rp 192.000.000 yang terletak di Kabupaten Simalungun serta alat tranportasi dan mesin senilai Rp 470.000.000 diantaranya 1 unit mobil Suzuki Grand Vitara Jeep tahun 2007 dengan 1 unit mobil Mazda-2 Minibus tahun 2010 senilai Rp 470.000.000.
“Ada pula harta bergerak senilai Rp 5.000.000 dengan kas dan setara kas senilai Rp 11.100.000,” tulis Kajari Karo dalam LHKPN, Selasa (3/3/2026).
Dalam penelusuran media, Kamis (2/4/2026), melalui portal LHKPN milik KPK tersebut bahwa ditemukan laporan harta Kajari Karo Danke Rajagukguk tahun 2024 hampir sama persis dengan LHKPN tahun 2025 saat Danke Rajaguguk menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Bartlomeus Sihotang menyoroti LHKPN milik Kajari Karo tahun 2025 dengan laporan harta kekayaan tahun 2024, 2023, 2022 bahkan 2021 itu hanya sekedar memenuhi syarat administratif ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dirinya menyampaikan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan sebagaimana diatur dalam peraturan KPK nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang selanjutnya disebut sebagai Wajib LHKPN.
Menurutnya melihat harta kekayaan yang dilaporkan Kajari Karo dari tahun 2021 saat menjabat Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi di Kejati DKI Jakarta dilaporkan harta kekayaan senilai Rp 677.000.000 hingga tahun 2025, itu formalitas saja.
“LHKPN tahun 2022 sebesar Rp 677.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp 678.100.000, dilaporkan kenaikan kas dan setara kas Rp 1.100.000,” paparnya kepada media, Casu Ground, Kamis (2/4/2026).
Ia juga menambahkan dibanding dengan LHKPN anak buahnya (Jaksa Wira Arizona) yang menjabat dari Jaksa Fungsional tahun 2023 menjadi Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Seksi Pidana Khusus) di tahun 2024, kenaikan harta kekayaannya sebesar Rp 600 jutaan.
“Jaksa-jaksa yang tidak ada integritasnya, agar tidak merusak citra institusi, baiknya jangan diberikan jabatan vital. LHKPN itu mencerminkan integritas dari diri pelapornya,” tutupnya.(Red)












