WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Seorang pria berinisial JU alias Jo (47), warga Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, harus berurusan dengan hukum setelah disergap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu saat menunggu calon pembeli narkoba jenis sabu, Rabu (30/7/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, SH dan Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, SH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dengan menyamar dan memantau pergerakan target.
“Begitu memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan. Dua pria tengah duduk santai di lokasi. Satu orang berhasil kabur, namun pelaku JU tak berkutik dan langsung diamankan,” jelas Arwin.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp300 ribu di saku pelaku. Tidak jauh dari lokasi, tepatnya di tunggul pohon sawit tumbang, petugas menemukan sebuah dompet kecil berisi sabu seberat 2,04 gram, beberapa plastik klip kosong, serta dua sekop kecil dari pipet.
Ketika diinterogasi, JU mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang bernama Solad, yang kini berstatus DPO setelah upaya pengembangan tidak membuahkan hasil.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan, khususnya yang terkait narkoba. “Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Kami terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.(AS)












