waroengberita.com – Pematangsiantar | Tak ada kerjaan, nyopet lah itulah di benaknya Anggiat Sembiring, pelaku melakukan aksinya di jl.patroli no 40 kel.bukit sopa kec. Siantar Sitalasari .
Pada Hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 16:15 wib saat itu Yulia R (19) sedang berjalan pulang ke rumahnya sambil memegang satu 1 (satu) unit handpone miliknya untuk menghubungi teman kerja korban dan setibanya di jl tarutung tepatnya di depan warung kelontong Roy batubara datang dari arah belakang korban 1 (satu) unit sepeda motor matic warna hitam yang dikendarai oleh dua orng laki laki yg tidak diketahui identitanya.
Kemudian pelaku tersebut merampas 1 (satu) unit handphone merek oppo A37 milik korban dengan no celular (083189007235) dan pelaku pergi meninggalkan Yuli R .
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.900.00,-(sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Yuli R
melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres pematang siantar.
Setibanya korban melapor ke polres Siantar personil opsnal polres Siantar langsung gerak cepat. Sekira pukul 08.30 Wib Tim Opsnal mendapat Informasi bahwa diduga pelaku berada di warnet jln bali selanjutnya tim opsnal menuju ke warnet jln bali tersebut, setibanya tim opsnal di warnet tersebut melihat di duga pelaku sedang bermain di warnet, kemudian tim opsnal mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan membawa pelaku ke polres pematangsiantar dan mengintrogasi, kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku di bawah ke sat reskrim polres pematang siantar untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (WB080)