WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (15/5/2025), di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten II Hotraja Sitanggang, ST., MM, dan menjadi langkah awal dalam proses pembentukan regulasi yang bertujuan memperkuat sektor pertanian sebagai penopang utama ekonomi masyarakat Samosir.
Dalam sambutannya, Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik ini menjadi dasar penting bagi penyusunan Ranperda, agar kebijakan yang dihasilkan nantinya relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.
“Harapan dan cita-cita masyarakat petani serta seluruh pemangku kepentingan akan kita akomodir dan wujudkan melalui Ranperda ini. Dengan demikian, peraturan yang lahir benar-benar berpihak pada kesejahteraan petani,” ujar Hotraja.
Ia menjelaskan, sekitar 80 persen penduduk Kabupaten Samosir menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Karena itu, dalam RPJMD 2025–2029, visi pembangunan “Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan” menempatkan sektor pertanian dan pariwisata sebagai pilar utama ekonomi daerah, didukung dengan pembangunan infrastruktur berkualitas.
“Penyusunan Ranperda ini akan membuat Samosir tampil berbeda. Bahkan hingga kini, Pemprov Sumut belum memiliki perda khusus terkait perlindungan dan pemberdayaan petani,” tambahnya.
Hotraja juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan konstruktif agar Ranperda ini bersifat **implementatif** dan mampu menjawab tantangan nyata di sektor pertanian.
Ketua KTNA Kabupaten Samosir, Pantas Marroha Sinaga, menyambut baik langkah pemerintah ini. Ia berharap diskusi penyusunan naskah akademik menghasilkan kebijakan yang berpihak dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi salah satu agenda prioritas tahun ini.
“Ranperda ini termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan harus dituntaskan paling lambat pada masa sidang kedua atau ketiga tahun ini,” ujarnya.
Mewakili Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Budi S.P. Nababan* menilai bahwa kombinasi antara sektor pertanian dan pariwisata dapat menjadi potensi besar bagi Kabupaten Samosir, salah satunya melalui pengembangan agrowisata.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat petani Samosir akan semakin meningkat,” ungkap Budi.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Samosir, penyuluh pertanian lapangan, Gapoktan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Serikat Tani Kabupaten Samosir, serta Perhiptani.
Melalui penyusunan Ranperda ini, Pemkab Samosir menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi ekonomi daerah, sekaligus memberi perlindungan hukum yang jelas bagi petani menuju Samosir yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.(Bernad)












