WaroengBerita.com – Sergai | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) bersama DPRD resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (13/8/2025), yang dihadiri langsung Bupati Sergai H. Darma Wijaya.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, Bapemperda, serta gabungan komisi atas kerja sama selama proses pembahasan.
“Dengan disahkannya P-APBD 2025, kita memiliki pedoman hukum untuk merealisasikan program dan kegiatan hingga akhir tahun demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sergai,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa implementasi APBD harus fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat, disertai budaya kerja nyata, disiplin, dan profesionalisme.
Terkait Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini menilai regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi kesejahteraan dan perlindungan petani di Sergai.
“Kami percaya, dengan kemauan besar dan kepedulian semua pihak, kita mampu mewujudkan perubahan positif bagi daerah,” ucapnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota dewan, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, jajaran asisten, staf ahli, kepala OPD, serta perwakilan OPD terkait.(RM)












