Pengedar Narkoba Disergap Polisi, BB 9,88 Gram Sabu Turut Diamankan

Admin

Kamis, 19 Okt 2023 10:12 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku berinisial HS alias Kedip (41) terduga pengedar narkotika,dan saat digeledah, petugas menemukan 9,88 gram barang bukti narkotika jenis sabu sabu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 15.20 Wib, warga Gg. Suro Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, berkat informasi dari masyarakat yang resah akinat maraknya peredaran narkoba dilikungan Kampung Baru Rantauprapat.

Mendapat info tersebut,Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dengan under cover buyer dan melihat seseorang yang sesuai dengan diinformasikan masyarakat kepada petugas.

Tidak mau buruannya lepas petugas langsung meringkus pelaku HS alias Kedip ketika sedang duduk di sebuah cakruk yang disinyalir sedang menunggu pelanggannya di Jalan Kamp. Baru Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab Labuhanbatu.

“Menindak lanjuti Dumas itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendati apa yang diinfokan lalu meringkus pelaku HS alias Kedip beserta 9,88 gram barang bukti (BB) narkoba sabu sabu di sebuah Cakruk,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Kamis (19/10/2023) melalui sambungan seluler.

Kemudian, sambung Iptu Parlando, selain barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku, tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 2 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah HP Android Vivo merk biru langit, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak perment Happydent dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.705.000,-.

“saat ini terhadap tersangka berikut barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” terang Parlando,

Akibat perbuatannya, urai Parlando, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp