Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |BH alias Pocek, pria 26 tahun asal Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Aksinya terhenti ketika tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkapnya beserta barang bukti seberat 1,55 gram, Jumat malam (8/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, saat ia sedang menunggu pembeli.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya,” ungkap Arwin, Selasa (12/8/2025).

Mendapat laporan tersebut, Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan under cover buy. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,55 gram, satu pack plastik kecil kosong, dua sekop dari pipet plastik, timbangan digital warna silver, uang tunai Rp90.000 yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel merek Realme warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, Pocek mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Ia mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial PN yang kini masuk daftar pencarian polisi.

Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *