Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan, Polisi Temukan 9 Paket di Jok Motor

Satresnarkoba Polres Pelalawan amankan pria pengangguran di Pangkalan Kuras, jaringan pemasok masih diburu.

WaroengBerita.com – Pelalawan | Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Seorang pria berinisial ADS (35), warga Desa Kusuma, diringkus petugas saat berada di sebuah warung makan pada Jumat malam (24/4/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Kusuma. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu kaleng rokok warna hitam yang berisi sembilan paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram di dalam jok sepeda motor Honda Supra milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Berdasarkan pengakuan awal, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya kini masih dalam penyelidikan.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan, sembilan paket sabu tersebut berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat ADS dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementara pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *