Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Asisten I Labuhanbatu Tekankan Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Ketahanan Pangan

Admin

Senin, 17 Feb 2025 09:34 WIB
Array
Keterangan : Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, saat memimpin upacara apel gabungan peringatan Hari Kesadaran Nasional . (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Apel Gabungan Peringatan Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lapangan BKPP Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (17/2/2025). Dalam apel tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa yang akan dialokasikan untuk tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan dukungan Dana Desa sebesar 77,5 miliar rupiah untuk tahun 2025. Selain itu, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025 juga menekankan sembilan fokus utama dalam penggunaan dana desa tersebut.

Sembilan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Drs. H. Sarimpunan Ritonga menjelaskan bahwa dana desa tahun 2025 akan diprioritaskan untuk sembilan program utama, di antaranya:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai Desa maksimal 15%.
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
  3. Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan dasar di desa, termasuk penanggulangan stunting.
  4. Dukungan untuk program ketahanan pangan, minimal 20% dari dana desa.
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
  8. Dana operasional Pemerintah Desa sebesar 3%.
  9. Program sektor prioritas lainnya yang relevan dengan kebutuhan desa.

Sarimpunan menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dipertegas dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025. Penggunaan dana desa di sektor ketahanan pangan bertujuan untuk mendukung swasembada pangan dengan melibatkan potensi produk unggulan desa seperti padi, jagung, cabai, sayuran, ikan lele, ikan nila, ayam, kambing, sapi, dan produk hewani lainnya.

Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Desa

Sarimpunan juga menjelaskan bahwa dana desa digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menggerakkan perekonomian lokal. Dana desa di sektor ketahanan pangan diharapkan dapat memperkuat BUMDesa dan lembaga ekonomi masyarakat desa sebagai pelaksana program-program ketahanan pangan. Pemerintah desa akan memutuskan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan melalui musyawarah desa atau musyawarah antar desa.

“Dana desa untuk ketahanan pangan akan digunakan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan sektor pangan lainnya di desa,” ujar Sarimpunan.

Kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Di akhir arahannya, Sarimpunan berharap agar penggunaan dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui keberhasilan program ketahanan pangan. Ia juga mengajak organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang bergerak di bidang pertanian, untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam mendukung program ketahanan pangan ini.

“Saya mengajak agar OPD di bidang pertanian dapat bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memastikan keberhasilan program ketahanan pangan yang akan kita jalankan,” tutup Sarimpunan.

Hadir dalam Apel Hari Kesadaran Nasional

Apel Hari Kesadaran Nasional ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Eselon III, Eselon IV, dan para peserta lainnya.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp