Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Menangkap Pelaku Transaksi Shabu

Admin

Jumat, 4 Mar 2022 03:12 WIB
Array

waroengberita.com – Pematangsiantar | Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Mesjid Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar. 

kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah sesuai informasi yaitu rumah kayu berwarna hijau, Pada Jumat, (04/03/2022).

Sekira pukul 16.50 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai keluar dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan pengejaran dan sekira pukul 17.00 WIB, laki-laki tersebut berhasil ditangkap di Jl. Nagur Kel. Martoba Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.

Pria tersebut bernama DEDI, 40 thn, LK, kel. Timbang galung, saat digeledah polisi menemukan didalam tas sandang warna hijau yang dipakainya yaitu uang sebanyak Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu 1 (satu) unit handphone merk Hotwav dari tangan kanan.

Kemudian Sat Narkoba melakukan interogasi kepada DEDI, dan mengaku menyimpan narkotika diduga jenis shabu didalam sebuah rumah kosong, kemudian DEDI dibawa kerumah tersebut di Jl. Mesjid Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB.

Usai tiba dirumah yang dimaksud DEDI Sat Narkoba melihat seorang laki-laki sedang duduk didepan rumah tersebut dan langsung ditangkap. Pria tersebut diketahui bernama REZA, 33 thn, lk, kel. Simarito dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi dari tangan kanannya kemudian 1 (satu) buah kunci rumah dari kantong celana sebelah kiri.

REZA  kemudian dibawa masuk kedalam rumah tersebut dan ditemukan diatas meja diruang tamu ada 1 (satu) buah dompet hitam berisi 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu dan diatas dompet hitam tersebut ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok.

Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut, kedua tersangka mengakui adalah milik keduanya yang diperoleh dari A, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp