Perusahaan Rokok ESSE Cabang Medan Secara Sepihak Pekerjakan Karyawan di Hari Buruh/Libur Internasional

Admin

Sabtu, 6 Mei 2023 01:46 WIB
Array
waroengberita.com- Medan | Perusahaan Rokok “ESSE” cabang Medan secara sepihak perintahkan untuk pekerjakan karyawan pada hari Buruh/Libur Internasional. Hal ini terungkap ketika adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Area Manager Medan PT Tri Sakti Purwosari Makmur  (KT&GI-TSPM) Armansyah, pada hari Jumat (5/5/2023).
 
Hari Buruh/Libur Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin , Arman memerintahkan karyawan PT Tri Sakti Purwosari Makmur  (KT&GI-TSPM) cabang Medan, untuk bekerja di hari Buruh Internasional tersebut .
 
Padahal anjuran pemerintah sudah jelas ,bahwa hanya perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, media massa, jasa pos & telekomunikasi, dsb dan bukan perusahaan distribusi rokok diantaranya ,yang boleh melakukan kerja di hari Buruh/Libur Internasional yang bertepatan jatuh pada hari Senin (1 Mei 2023) itu.
 
Menurut keterangan narasumber kepada awak media , ” bahwa mereka (karyawan) diperintahkan untuk masuk bekerja pada hari buruh/libur Interasional,namun tidak menggunakan pakaian seragam . Dan hari libur 1 Mei 2023 akan digantikan dengan tanggal lain di bulan Mei 2023 .
Kemudian masih ada semacam paksaan bahwanya karyawan harus memperhatikan perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT) ,” kata mereka kepada awak media.
 
Awak media melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Regional People and Culture Sumatera PT Tri Sakti Purwosari Makmur  (KT&GI-TSPM) Angga Nugraha  terkait karyawan yang diperintahkan bekerja di hari buruh/libur internasional oleh Area Manager Medan Armansyah , namun dirinya telah mengkonfirmasi kepada awak media  bahwa tidak akan memberikan jawaban ,namun akan melakukan klarifikasi . Sementara itu tidak diketahui klarifikasi yang dimaksud kepada siapa ?
 
Dikutip dari laman hukumonline.com , tentang bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur? Pada dasarnya, pekerja/buruh juga tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, kecuali jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalani secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
 
Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha.
 
Jenis-jenis pekerjaan tersebut yaitu: 
 
A. pekerjaan di bidang pelayanan kesehatan;
 
B. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
 
C. pekerjaan di bidang pelayanan jasa perbaikan alat transportasi;
 
D. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
 
E. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
 
F. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
 
G. pekerjaan di bidang usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya;
 
H. pekerjaan di bidang media massa;
 
I. pekerjaan di bidang pengamanan;
 
J. pekerjaan di lembaga konservasi;
 
K. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
 
Perlu diperhatikan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Dan bukan mengganti hari libur tersebut dengan tanggal lainnya .
 
Mengacu pada pasal di atas dapat diketahui bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Adapun hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur resmi  pada saat ini dapat disimak dalam Keputusan Bersama 3 Menteri 2022 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.
 
Akan tetapi, pengusaha bisa saja mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi, dengan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur. 
 
Surat Edaran ESSE Medan Kerja Di Hari Buruh Waroeng Berita
Lampiran Surat Edaran Area Manager Medan PT Tri Sakti Purwodadi Makmur Armansyah Terkait Pengajuan Penggantian Hari Libur 1 Mei 2023.
 
Namun bila dilihat dari surat edaran , terkesan ada kebijakan sepihak  Armansyah selalu Area Manager dari perusahaan rokok tersebut dengan hanya mengganti hari Libur (1 Mei 2023) itu dengan hari libur ditanggal lain di bulan Mei 2023. 
Dimana semestinya, perusahaan/pengusaha harus menggantikan dengan membayar upah lembur bagi karyawan/buruh bekerja dihari itu (1 Mei 2023), tentunya dengan kesepakatan diawal antara pengusaha dan karyawan/pekerja, dan bukan kesepakatan yang dibuat antara karyawan dan karyawan ,seperti dikutip dari surat edaran .
 
Maka dari itu,awak media juga ,meminta konfirmasi dari Division Head Sumatera PT Tri Sakti Purwosari Makmur  (KT&GI-TSPM) Wendhy Ruslan melalui pesan whats app , namun sampai berita ini dirilis, Whendy  tidak memberikan klarifikasi . (BS)
TAGS:

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp