waroengberita.com – Polisi Akan Menjemput Paksa Edy Muliyadi Jika Kembali Tidak Hadir Pada Pemanggilan Kedua.
Sebelumnya Edy Muliyadi tidak menghadiri penggilan dari Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
Bareskrim Polri melakukan panggilan kepada Edy Muliyadi untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat, (28/1), namun, panmggilan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Edy Muliyadi yaitu Herman Kadir, beliau mengatakan bahwa kliennya berhalangan hadir.
Kuasa hukum Edy Muliyadi juga mengatakan bahwa panggilan kepada kliennya tersebut tidak sesuai prosedur, ia mengatakan seharusnya pemanggilan dilakukan dlam kurun waktu 3 hari setelah surat pemanggilan diberikan kepada kliennya.
Herman juga menambahkan bahwa dalam surat panggilan pemeriksaan yang diberikan kepada Edy Muliyadi tersebut tidak dijelaskan pelanggaran yang dibuat oleh kliennya tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia (RI) melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa akan ada upaya jemput paksa apabila Edy Muliyadi kembali tidak hadir pada pemanggilan ke dua, dan hal tersebut sesuai KUHP, yang diatur dalam Pasal 112 KUHP.
Dalam pasal tersebut, bahwa penyidik berhak melakukan perintah untuk membawa Edy Muliyadi apabila tidak menghadiri panggilan ke dua.
Ramadhan juga membantah pernyataan darin Kuasa Hukum Edy Muliyadi tersebut yang menyatakan panggilan pemeriksaan kepada Edy Muliyadi tidak sesuai prosedur.
Menurutnya tenggang waktu tiga hari terhitung sejak surat panggilan pemeriksaan diterima oleh Edy Muliyadi merupakan waktu yang wajar.
Bareskrim Polri kembali memanggil Edy Muliyadi untuk dilakukan pemeriksaan setelah dirinya tidak hadir saat panggilan pertama.
“Hari ini penyidik Bareskrim Polri kembali mengirim surat panggilan kepada EDy Muliyadi untuk yang ke dua, dan akan dilakukan pemeriksaan pada Seni, (31/1/22),” kata Ramadhan.
Ramadhan juga mengatakan dalam isi surat pemanggilan ke dua tersebut disertai perintah untuk membawa Edy Muliyadi untuk hadir pada pemeriksaan pada 31 Januari 2022.(WB053)