WaroengBerita.com – Labura | Polisi dari Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus bandar narkoba RKT alias Roni, yang selama ini meresahkan warga Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pria 41 tahun warga Desa Teluk Pulai Luar Labura tersebut, berawal dari laporan yang diterima Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, bahwa di desa tersebut sering melakukan transaksi serta kerap didatangi warga tidak dikenal untuk membeli narkoba dari RKT alias Roni.
“Berawal, dari laporan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jonly HW. Purba terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus kelakuan pelaku serta keberadaannya,” terang Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Kualuh Hilir AKP I. Harahap kepada wartawan, Sabtu malam (22/6/2024).
Setelah menyusun skema penyergapan pelaku lanjut Parlando, tim Unit reskrim pada Kamis 20 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam menuju salah rumah tempat pelaku berada, dan berhasil meringkusnya meski harus bersusah payah mengejar pelaku yang sempat melarikan diri dari jendela rumah tersebut.
” Setelah berhasil diringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku RKT alias Roni dan ditemukan 3 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 86,69 Gram dari dalam tas sandang kecil warna hitam serta 2 kantong plastik asoi warna hitam,”papar Parlando.
Kepada petugas, Pelaku RKT alias Roni mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial WS penduduk Tanjung Balai seharga Rp 45 jt.
“Untuk proses selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hilir, yang kemudian dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan proses lebih lanjut. Dan
terhadap WS masih dilakukan pencarian namun masih belum ditemukan,” pungkasnya.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan tersangka RKT alias Roni berikut barang bukti sudah dilimpahkan dan telah ditahan di RTP Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dan tersangka disangkakan dengan melanggar UU- RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AS)