WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polisi dengan total kerugian sebesar 580 juta.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Pelaku merupakan warga jalan Dewi Sartika itu, diringkus polisi ditepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH mengatakan, korban Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, yang berdomisili di Jalan KH.Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
dijelaskan Parlando, kasus penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku SN (60) dan saksi SJB. Dimana dalam pertemuan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang.
Mendengar keluhan korban, Pelaku SN menjalankan tipu dayakan yang mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.
“Tidak curiga akan tipu daya pelaku, Korban bertanya berapa biaya yang dibutuhkan, pekaku SN langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta dan diberikan oleh pelapor secara bertahap,” ungkap Parlando kepada wartawan, Jumat (27/10/2023) di halaman mapolres setempat.
Kemudian, sambung Kasi Humas, pada tanggal 4 November2020, korban kembali memberikan uang sebesar Rp.100 juta kepada pelaku SN. Dan Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada pelaku sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta.
Akar permasalahan itu muncul, lanjut, Parlando, dimana, sesuai waktu yang dijanjikan untuk penerimaan anggota Polri yaitu tanggal 9 Juni 2021, pelapor terkejut karena anaknya tidak di panggil oleh panitia penerimaan anggota Polri di Medan dan telah dinyatakan kalah.
“Mendapati kabar tak sedap itu, korban berusaha menghubungi pelaku SN untuk menanyakan soal tersebut, dalam pembicaraan mereka, memberikan jawaban tidak ada kejelasan. Meresa dirinya telah ditipu dengan kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” pungkasnya.
Atas laporan korban itu, Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan pencarian terhadap Pelaku SN. Dan diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Tidak menyia nyiakan info tersebut, tim Opsnal Reskrim bergerak menuju alamat tersebut dan ternyata benar Saat petugas tiba di sana pada Rabu 25 Oktober 2023. Langsung meringkus Pelaku SN di pinggiran Sungai dan langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” tutupnya.***(AS)