WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pengedar sabu. pelaku berinisial DMH diringkus berkat pengaduan masyarakat yang resah atas kelakuannya dengan menjual barang haram seputaran dilingkungannya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pria 26 tahun warga Lingkungan Pekan II itu, dibekuk Polisi pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan HM Said, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan Selasa (10/9/2024) menjelaskan, begitu mendapat informasi, team Opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud.
Setelah mengenali ciri-ciri target saat tiba di lokasi, tim langsung menyusun skema under cover buy, hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk.
“Bekisar 1 jam mengintai gerak geriknya, Tersangka DMH berhasil diringkus saat menunggu pelanggan di seputaran rumahnya. Dari penggeledahan tim opsnal menyita sejumlah barang bukti, berupa, 2 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 97,78 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, serta 2 unit sepeda motor,” paparnya.
Selanjutnya, ketika diinterogasi, kata Syafrudin, kepada petugas tersangka mengaku narkoba jenis sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K, dan pelaku K masih dalam pengejaran dan berstatus buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kemudian, tersangka berserta barang bukti digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sedangakan penyelidikan masih terus berlanjut guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Syafruddin. (AS)