Polres Labuhanbatu Amankan 9 Pemain Warnet dan 2 Orang Penjual Chip

Admin

Senin, 15 Jul 2024 11:43 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengukap kasus dengan melakukan penggerebekan lokasi permainan Judi Online (Judol) jenis Higgs Domino di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024, dini hari sekira pukul 01.30 WIB, di sebuah warnet yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Informasi itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan judi online disalah satu Warung Internet (warnet) yang ada disepuran Rantau Selatan,

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dengan masuk kedalam warnet dan menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online Higgs Domino.

“Saat didalam warnet, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online Higgs Domino, dan mengamankan 9 orang pengunjung yang terlihat memainkan situs judi online,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin SH kepada wartawan, Senin sore (15/7/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, Lanjut Kasi Humas, selain Sembilan orang pelaku permainan judi online yang diamankan, termasuk seorang operator warnet, petugas juga turut mengamankan dua orang penjual chip Higgs Domino yang beroperasi dikios kecil sekitar 50 meter dari lokasi warnet. Dan turut mengamankan sejumlah barang bukti 9 Set Komputer dari dalam warnet.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial, ARP alias Bombom (34) sebagai operator warnet, AHS alias Dayat (49), HID alias Hari, (23), buruh bangunan, FS (35), BS (39),DSH (33), MN (36), MFN (29), MSN alias Ijal (42), Mak Andre (51) Penjual Chip dan BS (15).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kasi Humas. (AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp