WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan perladangan warga. Aktivitas tersebut dilaporkan menimbulkan keresahan masyarakat, terutama warga yang melintas di sekitar lokasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel gabungan. Setelah mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan S bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan S, petugas menyita satu kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,27 gram, satu alat hisap bong, satu mancis, serta satu skop yang terbuat dari pipet. Petugas juga menemukan barang bukti lain di tempat kejadian perkara berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,76 gram, lima plastik klip kosong, dua alat hisap bong, dan satu botol Yakult berisi pipet.
Dengan demikian, total berat bruto sabu yang dilaporkan diamankan mencapai 2,55 gram, berdasarkan penjumlahan dari tiga temuan tersebut. Namun, rincian barang bukti dari tangan terduga dan yang ditemukan di lokasi tetap perlu dibedakan dalam proses pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R untuk digunakan. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi guna menemukan R, tetapi pria tersebut belum berhasil ditemukan.
Saat mengakhiri kegiatan di lokasi, personel gabungan membakar sebuah pondok berbahan terpal beserta sejumlah barang lain yang menurut keterangan kepolisian diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika. Selanjutnya, S bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Aswin menegaskan, kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kerja sama aparat penegak hukum dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi warga, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.(AS)












