WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Seorang ibu berinisial PNH (18) tega menjual anak kandungnya berusia 4 bulan ke KT alias AL (30) seharga Rp 4 juta. Perbuatan tidak mulia itu dilakukan PNH untuk biaya pulang kampung.
Informasi diperoleh, terungkapnya tindak pidana Perdagangan Anak balita berusia 4 bulan itu berkat info dari masyarakat ke pihak Polsek Kec. Marbau Kab Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut. Pada 21 Januari 2024 lalu.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pada pada tim berhasil mengamankan seorang pelaku yakni KT selaku pembeli bayi.
“Benar pada Minggu, tanggal 21 Januari 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB di Kab.Labura telah terjadi penjualan balita laki-laki berusia 4 bulan oleh Ibu kandungnya, dan pada (22/1/2024) nya, tim berhasil mengamankan KT alias AL
” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis, (29/2/2024).
Dijelaskan Parlando, dari pengakuan kepada petugas, KT alias AL membeli balita itu seharga Rp. 4.000.000. Dan uangnya untuk biaya pulang kampung menemui orangtuanya dikampung halamannya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
” Opsnal Polsek Marbau bersama Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku KT alias AL di Kab. Labura, pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 WIB dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya,” sebut Napitupulu.
Selanjutnya, sambung AKP Parlando, setelah mendapat keterangan dari pelaku KT, Unit Sat Reskrim memburu PNH selaku ibu kandung balita tersebut, dan pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB pelaku PNH berhasil diringkus dikediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah tanpa perlawanan.
Kemudian, pelaku PNH pada hari itu juga dibawa tim ke mapolres Labuhanbatu dan menyita barang bukti HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000,- sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.
” Kini kedua pelaku PNH dan KT alias AL telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.(AS)