WaroengBerita.com – Serdang Bedagai | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar tiga kasus pencabulan yang melibatkan perempuan dan anak. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, bersama jajaran Unit PPA di Kantor Satreskrim, Jalan Negara Sei Rampah, Jumat (15/8/2025).
Dalam pemaparan kasus, polisi menyebutkan tiga peristiwa berbeda. Kasus pertama menimpa seorang nenek berusia 81 tahun berinisial SS, dengan pelaku J (45), yang terjadi di rumah korban pada 19 Juli lalu. Kasus kedua, korban berinisial CAN (16) dicabuli sepupunya sendiri, YI (22), di rumah neneknya di Kelurahan Tualang pada 3 Agustus.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tiga anak di bawah umur, masing-masing HAZ (8), RAG (7), dan PANI (7). Mereka menjadi korban perbuatan cabul seorang pria lanjut usia berinisial I (70) alias WA di kawasan Masjid Al-Ikhlas, Desa Sei Rampah, pada Juni 2025.
“Unit PPA telah menangani tiga laporan pencabulan yang melibatkan korban anak dan perempuan. Seluruh tersangka sudah diamankan, termasuk pelaku berusia 70 tahun. Saat ini berkas perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai,” jelas Iptu Binrod.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungannya. “Mari bersama-sama menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan,” pungkasnya.(RM)












