WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu, 11 Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial PA alias Pandu, warga Dusun VI, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, yang diduga baru saja melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba di sekitar Desa Lobu Rampah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt. Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Poriaman, S.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario merah. Setelah memastikan ciri-ciri yang diinformasikan, tim opsnal Polsek Marbau langsung menyergap pelaku PA alias Pandu tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak hitam yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan yang mengandung narkotika jenis sabu seberat 3,79 gram, uang tunai sebesar Rp 30.000, dan sepeda motor Vario merah.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Marbau,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.IK, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, didampingi Plt. Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H.
Polsek Marbau melanjutkan penyelidikan dan akan mengejar jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. (AS)