Rapat Pleno Terbuka : KPU Kota Medan Sahkan Paslon Rico-Zaki sebagai Walikota dan Wakil Walikota Periode 2025-2030

Keterangan : Ketua KPU Kota Medan secara resmi menyerahkan berita acara penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Medan terpilih dalam Rapat Pleno Terbukavyang digelar di Le Polonia Hotel Medan, Rabu (5/2/2025). (Foto: Barto)

WaroengBerita.com – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk mengesahkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu (5/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atikah, memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan partai politik, serta pasangan calon yang telah dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemungutan suara dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan Sesuai Regulasi

Dalam sambutannya, Mutia Atikah menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berlangsung sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon dilakukan setelah seluruh proses, termasuk putusan MK, telah diterima oleh KPU Kota Medan.

“Hari ini, kita melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah melalui seluruh tahapan pemilihan, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang kami terima pada 4 Februari 2025,” ungkapnya.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan Nomor 18/PL.02.7/1271/2/2025, yang merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 terkait mekanisme rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah.

Pasangan Terpilih dan Koalisi Pendukung

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Medan menetapkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak, yakni 49,8 persen dari total suara sah. Pasangan ini mendapat dukungan dari koalisi beberapa partai politik, antara lain Partai NasDem, PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PSI.

Setelah keputusan dibacakan, dokumen berita acara diserahkan kepada pasangan calon terpilih serta Ketua DPRD Kota Medan sebagai bentuk administrasi resmi. Dengan pengesahan ini, seluruh rangkaian pemilihan kepala daerah di Kota Medan secara resmi telah berakhir.

Tahapan Selanjutnya: Pelantikan

Usai penetapan hasil pemilu, tahapan selanjutnya adalah proses pelantikan yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Pelantikan ini menandai transisi kepemimpinan dan awal masa jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Medan.

Rapat pleno ini juga dihadiri oleh anggota KPU Kota Medan, perwakilan Bawaslu Kota Medan, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat, yang turut menyaksikan langsung momen penting dalam perjalanan demokrasi di Kota Medan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *