Residivis Kembali Berulah, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu

Admin

Kamis, 27 Feb 2025 08:38 WIB
Array
Keterangan : Barang bukti. (Ist).

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Seorang residivis kasus narkotika, MWH alias Ewin Buang (41), kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap saat hendak mengedarkan sabu. Pria yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini ditangkap di Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (22/2/2025) malam.

Informasi dari Kepolisian menyebutkan bahwa MWH alias Ewin Buang baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu. Namun, kebebasannya tidak membuatnya jera, justru ia kembali menjalankan bisnis haramnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buyer) di lokasi yang menjadi target operasi.

“Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi tersangka yang berada di pinggir Jalan Asam Jawa. Saat itu, tersangka tengah menunggu pelanggan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasubsi Humas AKP Syafrudin, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, Rabu (26/2/2025).

Barang Bukti Sabu 8,76 Gram Diamankan

Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
📌 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,76 gram
📌 1 lembar plastik warna biru
📌 1 unit handphone OPPO warna biru
📌 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah marun

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tinggal di Jalan Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tambah Syafrudin.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, MWH alias Ewin Buang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp