WaroengBerita.com – Tebingtinggi |Rico Alvirian Nasution, seorang pemuda berusia 23 tahun asal Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dikabarkan meninggal dunia di Kamboja. Kabar ini diduga terkait dengan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea, mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan mafia dalam kasus ini. Saat dikonfirmasi pada Senin (30/12/2024), ia menyatakan, “Dugaan ini terkait kasus TPPO. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.”
Berangkat dengan Visa Turis
Rico diketahui berangkat ke Kamboja pada Agustus 2024 menggunakan visa turis, bukan visa pekerja. Hal ini membuat data keberangkatannya tidak tercatat di Disnaker Kota Tebingtinggi.
“Kalau resmi jadi TKI, pasti dia menggunakan visa pekerja dan perusahaan pemberangkatnya terdaftar. Namun, karena menggunakan visa turis, datanya tidak masuk dalam sistem kami. Kami sedang berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi untuk menelusuri kasus ini,” tambah Iboy.
Kabar Duka yang Belum Terverifikasi
Keluarga Rico menerima informasi tentang kematiannya sekitar seminggu lalu dari seorang teman yang bekerja di Kamboja. Namun, hingga kini kebenaran kabar tersebut belum dapat dipastikan.
“Temannya memberi tahu kami, tapi mereka tidak bekerja di tempat yang sama. Kami coba menelepon lagi, tapi tidak diangkat,” ujar ibu Rico dengan wajah sedih.
Keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti pekerjaan Rico di Kamboja maupun agen yang memberangkatkannya. Berdasarkan informasi, Rico sempat bekerja di Crown Casino.
Permintaan Pulang Sebelum Kematian
Terakhir kali Rico berkomunikasi dengan keluarganya pada 1 Desember 2024. Saat itu, ia mengeluhkan kondisi kesehatannya dan meminta untuk dipulangkan. Rico mengaku diminta membayar Rp17.000.000 untuk kembali ke Indonesia, tidak termasuk ongkos perjalanan.
“Dia bilang minta tebus Rp17 juta ke bosnya, bahkan menyarankan menjual rumah. Saya bilang jangan begitu, kami tidak punya uang,” ungkap ibunya dengan pilu.
Permintaan Bantuan ke KBRI
Keluarga berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, dapat membantu memulangkan Rico.
“Kami sangat berharap KBRI bisa membantu kepulangan Rico,” ujar ibunya.
Informasi Terakhir
Roni, kakak Rico, menyebut adiknya pernah meminta kiriman uang sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000, tetapi permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan ekonomi.
“Kami mendapat kabar dari temannya, terakhir Rico menjalani cuci darah di Rumah Sakit Poipet Referral Hospital,” ungkap Roni.
Data Paspor Rico
Rico Alvirian Nasution memiliki paspor dengan nomor E7813910 dan nomor registrasi 1A 11GY 6585 – ANX yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pematang Siantar pada 2 Agustus 2024 dan berlaku hingga 2 Agustus 2034.
Kasus ini masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait untuk memastikan penyebab kematian Rico dan langkah selanjutnya yang akan diambil. (WB-RM)