WaroengBeita.com – Tebing Tinggi | Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang pria pengangguran berinisial DI (21) berhasil diringkus petugas pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Gang Rukun, Desa Binjai, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,94 gram.
- Beberapa plastik klip kosong.
- Satu unit handphone.
- Uang tunai.
- Satu botol plastik bekas minyak rambut merek Gatsby.
- Satu pipet plastik berbentuk runcing.
Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menyampaikan bahwa setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Mulyono pada Jumat (14/2/2025).
Komitmen Polres Tebing Tinggi dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Tebing Tinggi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.(RM)