Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Wanita Residivis Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Admin

Rabu, 5 Feb 2025 07:39 WIB
Array
Keterangan : Ketiga pelaku saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (AS)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga wanita residivis narkoba dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (3/2). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

“Benar, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda. Petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti,” ujar AKP Syafrudin kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025).

Operasi Pertama: Penggerebekan di Gang Durian, Rantau Utara

Operasi pertama dilakukan di rumah DL alias Dian (47) yang berlokasi di Gang Durian, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Lidik II Ipda Risnal Situngkir SH bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sebagai berikut:

✅ Lima butir pil ekstasi merek LV warna biru yang ditemukan di dalam lemari piring
✅ Satu unit handphone Android merek Redmi warna gold

Saat diinterogasi, Dian mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan tahun lalu dan nekat kembali menjual ekstasi karena alasan ekonomi.

Operasi Kedua: Penggerebekan di Kos-kosan Gang Rambutan

Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah kos di Gang Rambutan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, di mana petugas menemukan dua wanita SNU alias Nanda (34) dan NWG alias Winta Gea (48) yang diduga baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan:

✅ Dua buah kaca pirek bekas bakar berisi sisa sabu
✅ Dua pipet berbentuk sekop
✅ Satu kotak kecil warna krem
✅ Satu plastik besar berisi plastik klip kosong
✅ Satu alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik bertuliskan VICKS Formula 44 lengkap dengan pipetnya

Saat diinterogasi, Nanda dan Winta Gea mengaku bahwa sabu yang mereka konsumsi diperoleh dari seorang wanita bernama Rara, warga Kampung Kubur, Kota Medan. Rara sendiri diduga sempat ikut mengonsumsi narkoba di dalam kamar kos mereka sebelum meninggalkan lokasi.

Ketiga Pelaku Digelandang ke Mapolres untuk Proses Hukum

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu. Upaya ini akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.

Ketiga pelaku saat ini telah digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, KBO Narkoba Iptu Ropensus Manik SH menambahkan bahwa Dian kembali menjual ekstasi karena himpitan ekonomi, sedangkan Nanda dan Winta Gea mengaku hanya sebagai pengguna.

Dengan adanya operasi ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu serta memberikan efek jera kepada para pelaku.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp