WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Kurun waktu 1 Bulan diburu tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus 1 dari 2 tersangka ditempat persembunyiannya di Provinsi Riau. Sedangkan temannya masih terus diburu.
Bukan tanpa sebab, tersangka RP alias Rico (21) warga Dusun 1 Desa Kampung Baru Janji Kab. Labuhanbatu diringkus polisi, karena pada 31 Oktober 2023 lalu tersangka bersama temanya telah melakukan tindakan pidana kekerasan dengan cara melakukan pelemparan batu yang mengenai mata korban Irgi Muhammad Reza (16) warga Jalan Setia Budi (Gg Sado) Gang Jengkol Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu sehingga korban harus menjalani perawatan dirumah Sakit Umum (RSUD) Rantauprapat yang akhirnya korban meninggal dunia.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, dengan berkoordinasi dengan Polsek Rengat Barat penangkapan tersangka RP alias Rico pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB di Dusun I Desa Tani Makmur Kec. Rengat Barat Kab. Palalawan Prov Riau tanpa perlawanan.
“Selama 1 bulan diburu, tim Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu dibantu Personel Polsek Rengat Barat berhasil menangkap tersangka dirumah warga di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,” ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Minggu (10/12/2023) melalui sambungan seluler.
Kepada petugas, sambung Parlando, tersangka RP alias Rico mengakui perbuatannya, pada 31 Oktober 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB lalu, dimana tersangka bersama temannya Alpin (23) warga Dusun Purbatua Kampung Baru dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam silver, bersama- sama melakukan pelemparan terhadap korban menggunakan batu di dekat tanjakan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
“Akibat pelemparan tersebut mengenai mata korban sebelah kiri dan korban terjatuh dari motornya dan korban sempat dilarikan temannya ke rumah sakit terdekat, namun setelah beberapa hari dirawat korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Parlando.
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis peristiwa nahas itu bermula, pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 WIB, dimana korban bersama dengan 3 temannya duduk-duduk di Kafe Borsil di Dusun Gariang Desa Janji.
Kemudian, korban bersama ketiga temannya beranjak dari tempat mereka semula nongkrong pergi berboncengan dengan sepeda motor honda beat warna hitam pergi untuk mengisi bensin setelahnya itu, mereka bergerak menuju ke arah Desa Aek Buru. Dan saat melintas di simpang Aek Pala Desa janji, teman korban Diki Setiawan yang mengemudikan sepeda motor melihat dua orang laki-laki duduk di atas sepeda motor honda vario warna putih hitam namun tidak menggubrisnya dan meneruskan perjalanan menuju ke simpang Aek Buru.
Dimungkinkan karena tersinggung karena suara knalpot brong dari sepeda motor yang tumpangi korban, kedua orang tersebut mengejar dan langsung menyalip sepeda motor korban, lalu terjadi saling menyalip kendaraan dan kejar-kejaran antara sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku.
” Melihat gelagat dari para pelaku, teman korban Diki Setiawan menghentikan sepeda motornya, lalu ketika akan turun, kedua pelaku menancap gas kembali dan kembali dikejar Diki Setiawan namun mereka kehilangan jejak,” paparnya.
Kemudian, saat Diki Setiawan bersama korban berjalan pulang kearah tempat mereka semula nongkrong di kafe, setibanya ditempatkan kejadian tepatnya di tanjakan jalan lintas Desa Janji, dari arah yang berlawanan, mereka kembali didatangi kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor, lalu secara tiba tiba melempar batu ke arah kepala korban dengan jarak kurang lebih 2 meter yg menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan terjatuh.
“Melihat temannya pingsan akibat lemparan yang mengenai kepala korban para saksi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Elvi Azis, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Rantauprapat. Setelah dirawat sekitar 15 hari, korban meninggal dunia,” sebut Parlando.
Lebih lanjut diutarakan Iptu Parlando, akibat kejadian itu ibu korban Juni Arni (48) mendatangi Mapolres Labuhanbatu guna melaporkan perbuatan para tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1261/X/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2023. an. Pelapor JUNI ARNI. dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 478 /XI/ Res.1.6/2023/Reskrim, Tanggal 14 Nopember 2023.
Tim Opsnal Reskrim Polres yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmi Purba turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus 1 dari 2 tersangka di Provinsi Riau.
Selain tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam yang digunakan tersangka melakukan kekerasan, pakaian yang digunakan tersangka 1 buah batu, 1 telepon genggam milik tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutupnya. (AS)