WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Dalam rangka memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Labuhanbatu menunjukkan capaian signifikan selama periode 24 Maret hingga 4 Mei 2025. Dalam waktu 42 hari, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 62 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 66 orang tersangka, yang terdiri dari 64 pria dan 2 wanita.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, menyampaikan bahwa seluruh tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, yaitu:
- Sabu-sabu sebanyak 954,83 gram,
- Ganja seberat 20,98 gram, dan
- 156 butir pil ekstasi.
AKBP Choky mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam pengungkapan kasus-kasus ini. “Capaian ini tidak hanya sebatas angka statistik, tetapi juga menunjukkan keseriusan kami dalam menekan peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan pendekatan profesional dan menyeluruh. Tak lupa, ia juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid dari seluruh jajaran. Harapannya, ke depan penindakan bisa lebih maksimal lagi,” pungkas AKBP Choky.(AS)












