waroengberita.com – Setelah Dua Kali Mangkir, Haris Azhar dan Fatia Dijemput Paksa Oleh Kepolisian.
Mangkirnya dari jadwal pemeriksaan, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, akhirnya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (18/1/2022) siang.
Mereka akan menjalani pemeriksaan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, dengan pelapor Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya hadir setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sempat menjemput paksa pada pagi tadi di kediaman mereka masing-masing. Namun, keduanya sempat melakukan penolakan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Haris yang kini tiba pukul 11.25 WIB, mengaku heran terhadap usaha penjemputan paksa yang dilakukan polisi, karena selama ini dirinya menyebut selalu kooperatif pada penegak hukum.
“Ya kalau gak hadir saya kan memberikan penjelasan,” kata Haris di Mapolda Metro Jaya.
Polisi mengatakan alasan untuk penjemputan paksa terhadap Haris dan Fatia disebabkan karena keduanya dinilai tidak kooperatif. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keduanya sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan yang tidak wajar.
Menanggapi hal itu, Haris langsung merespon balik dan mengatakan hal itu tidak benar, ia mengatakan selalu memberitahukan alasannya untuk tidak menghadiri pemeriksaan di kepolisian.
“Saya tidak tahu wajar atau tidak wajar. Saya selalu mengirim surat secara baik -baik,” ujar mantan Koordinator KontraS itu.
Tak lama setelah Haris tiba, Fatia Maulidiyanti juga hadir di Polda Metro Jaya pukul 11.30 WIB. Dia tidak terlalu banyak untuk berkomentar terkait penjemputan paksa, dan mengaku ketidakhadiran dua kali karena dia sibuk bekerja.
“Ya saya juga kerja,” ujar Fatia.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membenarkan penjemputan paksa terhadap Haris dan Fatia pada Selasa (18/1/2022) pagi. Auliansyah mengatakan, keduanya tidak hadiri pada saat pemeriksaan selama dua kali tanpa alasan yang wajar.
“Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” ujar Auliansyah lewat keterangan tertulisnya.
Auliansyah menjelaskan, penjemputan paksa sesuai mekanisme KUHAP. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga saat menjemput, membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, Saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11:00, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” ujar dia.
Auliansyah mengatakan, keduanya tidak hadir dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. Padahal pemanggilan pada 6 Januari itu berdasarkan berdasarkan kesepakatan oleh Haris dan Fatia.
“Kemudian keduanya sama sama mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan pada 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” ujar dia.