Pengedar Sabu Dibekuk di Ukui

Pengembangan Kasus, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar.

Keterangan : tersangka.(Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (25) tak berkutik saat digerebek tim opsnal di kamar belakang rumahnya di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Selasa (21/4/2026) sore. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 paket sabu siap edar beserta timbangan digital dan uang tunai.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihaknya berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. “Tidak ada ruang aman bagi pelaku. Rumah pribadi sekalipun akan kami tindak jika dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Alex Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dari keterangan tersangka lain yang lebih dulu diamankan. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi persembunyian MA. “Tersangka ditemukan bersembunyi di kamar belakang. Saat digeledah, sabu disimpan dalam dompet hitam miliknya,” ujarnya.

Dari penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, sendok sabu dari sedotan, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, MA telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lanjutan sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *