Sidang Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Akpol Ditunda 4 Kali, Ini Penjelasan Jaksa

Abdi

Kamis, 24 Okt 2024 11:31 WIB
Array

www.waroengberita.com-Medan : Kasus penipuan bermodus masuk Taruna Akademi Polisi (Akpol) dengan terdakwa Nina Wati alias Nina hingga kini masih bergulir di pengadilan, hanya saja, jadwal persidangan sudah empat kali ditunda, Selasa (22/10/2024) Kemarin, jaksa belum juga bisa menghadirkan terdakwa Nina.

Menurut keterangan jaksa, penundaan persidangan yang sejatinya digelar di Pengadilan Labuhan Deli, dikarenakan terdakwa Nina Wati masih dirawat di RSU Royal Prima.

Tak Dapat Dikunjungi

Dari hasil penelusuran awak media di Rumah Sakit Royal Prima, Kamis (24/10/2024), terdakwa Ninawati dirawat di lantai 8 kamar 801, sayangnya terdakwa Nina Wati tidak dapat dikunjungi sebelum mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan.

“Tak bisa (berkunjung), bang, harus ijin dari kejaksaan dulu. Sebab yang dirawat di lantai 8 memang pasien dari lapas (tahanan),” ungkap Yasir, salah satu pegawai RSU Royal Prima.

Informasi yang berhasil diperoleh dari Yasir menerangkan bahwa terdakwa Nina Wati baru saja menjalani operasi tulang belakang. “Dua hari yang lalu (operasi), bang,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Adre W Ginting SH MH menuturkan, informasi yang diterima dari jaksa cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati sakit keras (kritis) dan masih dirawat di rumah sakit, sehingga tidak bisa ke persidangan.

“Tentunya semua tahanan baik tersangka maupun terpidana, Jaksa yang memonitor. Dalam hal ini terdakwa yang dirawat di rumah sakit karena sakit keras pasti diinformasikan ke jaksa dan dimonitor. Untuk yang sakit dikunjungi silahkan sampaikan ke jaksa di Labuhan Deli. Selama tidak menganggu kesehatan dan se izin rumah sakit pasti akan diberi izin. Kita sangat terbuka, silahkan ke jaksa di Labuhan Deli,” sahut Adre.

Sebelumnya, Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan yang memimpin sidang terkait kasus penipuan yang menyeret nama Nina Wati, meminta kepada JPU agar terdakwa dapat dihadirkan.

Hakim Hendrawan menyebut, dalam hukum acara pidana memperbolehkan untuk melakukan sidang di dalam rumah sakit. Namun, majelis hakim beralasan akan menimbulkan keramaian. Sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar sidang di rumah sakit.

Seperti diketahui, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (21/3/2024) yang lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi.

Penulis / Editor : WB-050

TAGS:

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp