Temuan BPK atas PBJ Tahun Anggaran 2023 pada Disdik Humbahas

Admin

Selasa, 13 Agu 2024 11:11 WIB
Array
WaroengBerita.com – Humbahas | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2023 pada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada tanggal 27 Desember 2023.
 
Dalam laman LHP BPK juga menjelaskan bahwa Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor menyatakan bertanggung jawab diantaranya telah memahami dan mematuhi peraturan perundangan terkait barang dan jasa.
 
BPK menyoroti terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dari sisi kuantitas. Dimana BPK temukan kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan melalui penyedia pada Dinas Pendidikan Humbahas total sebesar Rp 32.919.304,00.
 
“Terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan TPT SDN 173418 Pollung  dari pemasangan batu belah campuran 1:4 sebesar  26,22 m3 dan plesteran campuran 1:4 dengan ketebalan 15 mm sebesar 5,99 m2 atau total keseluruhan senilai Rp. 25.999.595,46 selain kekurangan volume pekerjaan penataan halaman SDN 174536 Habeahan Rp 3.298.341,61(CV RZ) serta Kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 6 Pakkat Rp 3.621.367,75 (CV Bno),” tulis BPK dalam laporannya.
 
Salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Humbahas, Freddy Siahaan menjelaskan bahwa terkait temuan BPK atas paket kegiatan yang dikendalikannya, pekerjaan pembangunan TPT SDN 173418 Pollung senilai Rp Rp 199.645.000,00 melalui metode pemilihan pengadaan langsung itu. 
 
Feddy mengatakan terjadinya kekurangan volume karena adanya kendala dilapangan, salah perhitungan oleh penyedia jasa (CV.Rade Nauli) dalam menjalankan kontrak. Ketika ditanya terkait kontrak yang dilanggar oleh CV RN dan indikasi perbuatan melawan hukum.”Tidak ada pak perbuatan melawan hukum tapi pekerjaannya tidak sempurna,” jelasnya kepada awak media, Selasa (13/8/2024).
 
Sekretaris Dinas Pendidikan, Martahan Panjaitan ketika dikonfirmasi juga mengatakan bahwa kelebihan bayar pekerjaan pembangunan TPT SDN 173418 Pollung dari CV RN dan lainnya sudah disetorkan ke kas daerah. (*)
 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp