WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Sebanyak 21 orang anak dibawah umur yang aksi geng motor di serahkan Satreskrim Polres Labuhanbatu kepada orang tua dan wali masing-masing sedangkan 2 lagi harus menjalani proses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Penyerahan itu dipimpin Kabag Ops Kompol Ferimon, SH bersama Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK, di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Labuhanbatu serta turut disaksikan perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam prosesi tersebut, Kompol Ferimon mengatakan, akan pentingnya peran orang tua untuk membantu peran guru di sekolah dan mempertanyakan karakter anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Para orang tua wali siswa agar kerap memperhatikan kelakuan anak, karena hal itu salah satu langkah dan tindakan yang bisa menjauhkan anak melanggar hukum,” tegasnya.
Sedangakan Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengharapkan orang tua dan guru dapat lebih berperan aktif dalam memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak.
“Ini adalah langkah pembinaan agar generasi muda kita tidak terjerumus lebih jauh ke dalam tindakan kriminal,” ujar Teuku Rivanda Ikhsan.
Dalam prosesi penyerahan, orang tua dan wali anak menandatangani surat pernyataan untuk memastikan bahwa anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatan serupa. Surat tersebut mencakup sanksi tegas, termasuk dikeluarkan dari sekolah, tidak diterbitkan SKCK, hingga penegakan hukum jika melanggar kembali.
Sementara, Salah satu orang tua yang hadir mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polres Labuhanbatu atas tindakan pengamanan ini. “Kami merasa ini adalah bentuk perhatian yang sangat besar agar anak-anak kami tidak semakin jauh terlibat dalam tindakan yang salah,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan, bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu termasuk dalam menangani permasalahan yang melibatkan geng motor.
“pembinaan Ini merupakan langkah yang dapat menjadi momen introspeksi bagi anak-anak dan Kami percaya bahwa pembinaan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan pihak terkait dapat mencegah mereka terjerumus lebih jauh dalam perilaku yang melanggar hukum,” ungkapnya kepada wartawan Minggu (5/1/2025).
Kedepannya, lanjut Syafrudin, Polres Labuhanbatu akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan Dinas Pendidikan, untuk memastikan pembinaan ini berjalan maksimal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Labuhanbatu.
Sebelumnya Polres Labuhanbatu pada malam pergantian tahun, 1 Januari 2025 mengamankan 23 orang anggota geng motor dari kelompok XTC, KD, dan Gladiator, beserta sejumlah barang bukti berupa 12 sepeda motor, senjata tajam, dan alat komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial RU (16) dan A (18) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, 21 orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada orang tua mereka untuk pembinaan lebih lanjut.(AS)