WaroengBerita.com – Langkat | Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satpol PP bersama sejumlah dinas terkait melakukan penertiban kios pedagang yang berjualan di luar kawasan Pasar Tradisional Tanjung Pura, Rabu (2/7/2025). Kegiatan berjalan tertib dan tanpa insiden.
Penertiban ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur Muspika Tanjung Pura. Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, memimpin apel sebelum eksekusi, meminta Satpol PP menjalankan tugas secara humanis tanpa tindakan anarkis.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi jalan dan ketertiban kota. Kita minta semua petugas menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama proses berlangsung,” ujar Pimanta.
Doa dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, Rahmad Rinaldi, sebelum pelaksanaan. Dalam prosesnya, petugas juga memberi kesempatan kepada pedagang untuk memindahkan lapaknya secara mandiri atau dibantu petugas. Sebuah backhoe loader dari Dinas PU turut diturunkan untuk membongkar lapak yang melanggar.
Barang-barang milik pedagang yang ditertibkan diamankan di kantor camat. Komisi III DPRD Langkat berharap kegiatan ini menjadi contoh bagi kawasan pasar lain di Langkat, demi menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan kota.(BS)












