waroengberita.com – Tanjungbalai | Tiga Polisi di Polres Tanjungbalai Divonis Mati Karena Diduga Penjual Barang Bukti Sabu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap tiga polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dengan empat hakim anggota bulat menjatuhkan vonis mati.Ketiganya yakni Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Para terdakwa yaitu: Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan ABK dari kapal pembawa sabu. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai, sebelumnya menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati. Sementara itu terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.
Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa,” ucap Dedy.
Kasus perkara ini, ada delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan personel Polres Tanjungbalai akan menjalani sidang putusan pada 14 Februari 2022 mendatang. Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai dalam dakwaannya, saat kejadian bermula ketika petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Disana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Setelah itu Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Lalu Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Dalam perjalanan sebelum sampai di dermaga, Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Dimana diketahui bahwa barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan temuan narkotika. Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Wariono bersama Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemua di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut. Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250.000.000.
Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1.000.000.000. Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000.000. Belakangan, Polda Sumut mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu.
Sidang tersebut dilanjutkan pekan depan untuk mendengar putusan terhadap delapan oknum polisi lainnya. Dalam perkara itu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Wariono dan Tuharno dengan pidana mati, sementara 9 oknum lainnya dituntut penjara seumur hidup.