Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pembongkar Rumah Kosong

Admin

Kamis, 20 Jun 2024 09:22 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim unit Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong milik Perpulungan Ginting (57) warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumut.

Dalam pengungkapan itu, Tim unit Reskrim meringkus pelaku berinisial DS alias Dedi (48) warga Kel. Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, ditempat persembunyiannya di wilayah Pasar Gelugur Pada Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Kamis (20/6/24) menjelaskan, kejadian itu berawal pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Korban dan istrinya baru pulang dari Kota Medan langsung membuka pintu rumah, saat berada didalam rumah korban terkejut mendapati rumah mereka dalam keadaan berantakan dan merasa rumahnya telah dimasuki pencuri.

Melihat itu lalu, mereka melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan sejumlah barang yang mereka ingat ditempatnya sudah hilang digondol pencuri, dan melihat pintu bagian atas rumah terbuka yang dirusak menjadi jalan masuk pelaku.

Adapun barang barang yang digondol pencuri berupa, 1 unit gerinda, 1 set loudspeaker, 1 unit kompor gas, 1 tabung gas ukuran 3 kg, satu kipas angin merk Sanyo, satu setrika merk Maspion, 1 blender merk Philip, 1 set pintu besi, 1 unit mesin bor, 1 unit mesin ketam merk Moderen, 1 unit mesin potong kayu merk Modern, 1 mic wireless merk Advance, 1 karung beras isi 5 kg, 1 angkong merk Artco, dan 1 jam tangan.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang kalau ditotal sekitar Rp. 10 juta. Lalu korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” ujarnya.

Menindaklanuti Laporan tersebut, sambung Parlando, Tim gerak cepat turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi saksi.

Setelah satu hari melakukan penyelidikan tim mendapat informasi tentang ciri-ciri serta tempat persembunyian pelaku,

“Tidak mau buruannya lepas pada Rabu, 19 Juni 2024, unit Reskrim yang dipimipin Kanit Pidum Ipda Rajo Irawan Hamonangan, bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku di wilayah Gelugur, tepatnya di pajak Hongkong dan berhasil meringkus Pelaku DS alias Dedi tanpa perlawanan,”paparnya.

Selanjutnya, saat di Interogasi petugas, pelaku Dedi mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang-barang milik Perpulungan Ginting, kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp