WaroengBerita.com – Langkat |Kasus alih fungsi ratusan hektare hutan mangrove di kawasan Taman Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (KG-LTL), Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Meski telah divonis 10 tahun penjara dan dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng disebut belum menjalani eksekusi penahanan.
Dalam putusan banding perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 11 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selain pidana penjara 10 tahun, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana tambahan lima tahun.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, yang turut dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, berbeda dengan Imran yang telah ditahan, Alexander Halim dilaporkan belum menjalani penahanan lantaran mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat melalui Pelaksana Harian Intelijen, Frama, sebelumnya menjelaskan bahwa eksekusi baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kita menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung. Jika sudah inkrah, akan segera dieksekusi,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa lahan sawit yang dikelola Koperasi Sinar Tani Makmur di kawasan konservasi tersebut masih dipanen. Sejumlah warga Desa Tapak Kuda menyebut aktivitas panen masih berlangsung. Kepala Desa setempat mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan mempersilakan konfirmasi kepada Polisi Kehutanan (Polhut).
Kepala BKSDA Sumatera Utara melalui Kasi Wilayah II Stabat, Bobby, menyampaikan pihaknya masih menunggu putusan kasasi sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk terkait penataan kembali kawasan yang telah berubah fungsi menjadi kebun sawit.
Dalam amar putusan, sejumlah dokumen pertanahan seperti akta jual beli dan sertifikat hak milik turut disita sebagai barang bukti. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Namun hingga kini, proses hukum masih menunggu kepastian dari Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kawasan suaka margasatwa yang seharusnya dilindungi. Selain kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, kerusakan ekosistem mangrove dinilai berdampak besar terhadap lingkungan pesisir di wilayah Langkat.(SS)












