WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, mengikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Se-Provinsi Sumatera Utara. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Bupati Labuhanbatu pada Senin (14/4/2025).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan proses yang mencakup identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi secara independen, objektif, dan profesional. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006.
Paula menjelaskan lebih lanjut bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 telah disajikan dengan wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pemeriksaan ini juga akan menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jamri menyampaikan sambutannya dan menyatakan rasa terima kasih atas kehadiran Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu. “Semoga kehadiran tim BPK membawa keberkahan bagi kita semua,” ucapnya.
Wabup juga mengimbau kepada seluruh Kepala OPD untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim BPK. “Saya mohon kepada para pimpinan OPD untuk segera memberikan data yang diperlukan oleh Tim BPK,” tambahnya.
Jamri juga berharap agar Tim BPK Provinsi Sumut dapat memberikan bimbingan kepada para OPD agar ke depan tidak ada lagi laporan yang salah disampaikan kepada BPK. “Saya harap Tim BPK dapat memberikan panduan yang berguna bagi kami dalam menyusun laporan yang benar di masa depan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Faizal, menginformasikan bahwa tim BPK akan melaksanakan tugas pemeriksaan mulai tanggal 13 April hingga 13 Mei 2025, dengan durasi pekerjaan selama satu bulan.
Hadir pula dalam acara tersebut, tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut, para Asisten Setdakab, staf ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Inspektorat, Dirut RSUD Rantauprapat, serta tamu undangan lainnya.(AS)