1 Tahun Sudah 2 Orang Pembeli Narkoba Divonis Tapi Heran 2 Orang “Bandarnya” Tetap Jadi DPO Hingga Kini

Admin

Jumat, 15 Des 2023 01:52 WIB
Array

WaroengBerita.com – Lubuk Pakam l Dalam situs Sipp.pn.lubukpakam.go.id (sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Lubuk Pakam)

Ada suatu tindak pidana penyalahgunaan Narkotika satu tahun lalu Sabtu,26 November 2022 sekitar jam 17:00 wib di dusun Mesjid, jln Galang desa Pagar Merbau lll, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang telah terjadi penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polresta Deli Serdang atas nama EK alias B dan A alias K.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 1 paket kecil narkotika jenis sabu netto: 0,07, 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas HVS warna putih berisi 5 butir pil ekstasi berwarna biru muda dengan berat 0,45 gram di dalam jok sepeda motor Honda Supra BK 3829 LH milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, bahwa ES alias B membeli paket sabu dari inisial C (DPO) di jln, pendidikan desa Pagar Merbau lll dengan harga Rp 350.000.

Sementara A alias K membeli 5 butir pil ekstasi warna biru dari ED (DPO) orang yang cukup dikenal di sekitar Lubuk Pakam.

Dalam situs tersebut diterangkan bahwa tersangka ES alias B dan A alias K sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800.000.000- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan kurungan, sesuai amar putusan tanggal, selasa 28 februari 2023.

Sementara terduga bandar nakotika inisial (C) dan inisial (ED) masih dalam DPO sampai berita ini diterbitkan – Bersambung –
(JT/ tim)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp